Informasi & Pendaftaran
RSIA Family - Pluit
Emergensi 24 jam
RSIA Family - Pluit
Chat WhatsApp
RSIA Family - Pluit (Informasi & Pendaftaran)
Customer Care (Saran & Keluhan)

Kebijakan Kami

Hak – Hak Pasien Rumah Sakit

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit;

  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

  5. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

  7. Memilih Dokter serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit;

  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun luar Rumah Sakit;

  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya;

  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya;

  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;

  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;

  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;

  17. Menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;

  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

(Sumber: Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Pasal 32)

Kewajiban Pasien Rumah Sakit

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

  2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;

  3. Menghormati hak – hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit;

  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;

  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;

  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan  setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan;

  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga  Kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;

  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

(Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien; Pasal 26)

Larangan

Pasien, Keluarga Pasien, Penunggu dan Pengunjung dilarang Untuk :

  1. Memberikan uang (tip) kepada staf rumah sakit.
  2. Membawa barang – barang di dalam ruangan sebagai berikut:
    • Membawa perhiasan, uang dalam jumlah besar, senjata api/ barang berharga lainnya
    • Meletakan handphone, laptop, tab, dan barang berharga lainnya dengan sembarangan di lingkungan rumah sakit.
    • Membawa barang – barang elektronik/ alat – alat yang mempergunakan listrik (seperti: teko elektrik, kompor listrik, rice cooker, dll.)
    • Membawa peralatan tidur (seperti: kasur lipat, tikar atau sejenisnya, dll).
    • Rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang – barang tersebut.
  3. Tidak diizinkan mengambil dokumentasi (foto/ video) di lingkungan rumah sakit. (Sumber: Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Pasal 40)
  4. Meninggalkan kompleks rumah sakit tanpa seizin Dokter yang merawat (khusus untuk pasien)
  5. Merokok mengkomsumsi minuman keras dan narkoba di seluruh area rumah sakit
  6. Membawa obat – obatan dari luar (wajib membeli di rumah sakit)

Keamanan

  1. Personil yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke dalam ruangan operasi dan tindakan.
  2. Biaya perbaikan/ penggantian barang milik Rumah sakit yang rusak/ hilang akibat kelalaian keluarga/ pengunjung pasien akan dibebankan kepada pasien
  3. Rumah sakit tidak bertanggung jawab atas segala bentuk transaksi di dalam maupun diluar lingkungan rumah sakit yang mengatasnamakan rumah sakit tanpa kuitansi resmi yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.

Aturan Berkunjung

  1. Waktu kunjung
    • Selama pandemi, jam kunjung/besuk pasien rawat inap Rumah Sakit Ibu dan Anak Grand Family ditiadakan.
    • Bagi pasien yang dirawat di Ruang Perawatan Intensif (NICU/ PICU/ HCU/ ICU), jumlah pengunjung pasien yang diperbolehkan berada di dalam maksimal 2 (dua) orang dengan durasi maksimal 10 menit (kecuali pada kondisi tertentu atas persetujuan dokter/ perawat yang bertugas).
  2. Anak – anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun dilarang menjenguk pasien
  3. Kamar Standar A dan B tidak boleh ditunggu oleh keluarga pasien (menginap)

Ikuti Kami

rsiafamily_pluit

Informasi Kontak
Logo

Komplek Pluit Mas. Jl Pluit Mas Raya 1 Blok A, 2A-4, Jakarta utara 14450

1500129 (021) 6695066

Terima kasih atas kepercayaan Anda dalam memilih Rumah Sakit Bersalin Keluarga sebagai penyedia layanan kesehatan untuk Anda dan keluarga.

Silakan mengisi formulir kontak cepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang fasilitas dan layanan Rumah Bersalin Keluarga atau menyampaikan saran dan tanggapan atas layanan kami.

Kritik dan saran Anda sangat penting dalam meningkatkan kualitas layanan kami.

Rumah Sakit Kami

Komplek Pluit Mas. Jl Pluit Mas Raya 1 Blok A, 2A-4, Jakarta utara 14450

1500129 (021) 6695066
Kirim Pesan Kepada Kami